tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa memenuhi panggilan penyidik Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Pemeriksaan dimulai pukul 10, Kamis (18/3), dan berakhir 10 jam kemudian. Penyidik menanyakan 53 pertanyaan dari 28 halaman dengan intisari berita acara pemeriksaan. "(Yang ditanyakan perihal) tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa, tindakan SA sebagai Dirut terhadap adanya Surat Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Pertanyaan lainnya yakni mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis tersebut, dan alasan tidak melaksanakan perintah tertulis. Selama pemeriksaan, Sadikin didampingi oleh penasihat hukum.
Mestinya pemeriksaan pertama Sadikin berlangsung pada 15 Maret, namun ia urung hadir lantaran masih di luar kota. Meski jadi tersangka, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tidak ditahan. Sadikin dipersangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang hukuman pidananya dua tahun kurungan.
“Dengan pertimbangan tersebut, penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan atas dasar pidana yang dikenakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3) atas perbuatan diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara ini yakni pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu. PT Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah PT Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri