tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kamis (18/3/2021).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika membenarkan kedatangan Sadikin Aksa ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan [Sadikin Aksa] sudah datang jam 10," kata Helmy.
Kedatangan Sadikin Aksa ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik, karena pada pemanggilan pertama Senin (15/3), keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu tidak hadir, lantaran masih berada di luar kota.
Pada pemanggilan pertama, pengacara Sadikin Aksa datang memberikan konfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama.
Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua Senin (15/3) untuk hadir memenuhi panggilan kedua pada Kamis (18/3).
"Yang bersangkutan sudah datang, sedang diambil keterangan," kata Helmy.
Sadikin Aksa menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3/2021).