Menuju konten utama

Kasus Sadikin Aksa & Bukopin, Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Ahli

Pengusutan perkara eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sudah sampai pemeriksaa 26 saksi dan tiga ahli.

Kasus Sadikin Aksa & Bukopin, Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Ahli
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengusut perkara dugaan tindak pidana sektor dalam penyertaan modal Bank Bukopin. Dalam kasus itu, polisi menetapka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka.

“Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 26 saksi dan tiga ahli yang meliputi ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli korporasi,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (16/4/2021).

Penyidik menemukan 200 dokumen yang berkaitan dengan perkara itu dan telah dijadikan barang bukti. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna pelimpahan pemberkasan.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada 10 Maret 2021, usai diperiksa 10 jam dan mesti menjawab 53 pertanyaan. Ia diduga sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

Keterlibatan Sadikin Aksa bermula dari proses penyelamatan Bank Bukopin. PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu. PT Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah PT Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK BUKOPIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali