Menuju konten utama

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan, yang besarannya masih dalam tahap pengkajian.

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Suasana di ruang rapat paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Rencana pindah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi salah satu alasan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak mendapat rumah dinas jabatan (RJA). Para anggota dewan yang baru dilantik itu nantinya hanya akan mendapatkan tunjangan setiap bulan.

Hal itu diakui Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Sebagai pengganti, para anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan, yang besarannya masih dalam tahap pengkajian.

"Pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Kendari demikian, Indra berkata, rencana pindah ke IKN bukan menjadi alasan utama DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Namun, klaim dia, kondisi rumah sudah banyak yang rusak.

"Pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di dewan," kata Indra.

Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan RJA termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.

"Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan," kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Pemeliharaan rumah dinas DPR yang sudah tua dianggap lebih mahal ketimbang memberikan uang tunjangan perumahan. Ia berkata lembaganya memilih memberi tunjangan karena dinilai lebih bermanfaat.

"Kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra.

Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota DPR RI. Menurut Indra, menjadi hak para anggota dewan untuk menggunakan uang tunjangan tersebut.

"Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing," tutup Indra.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN DPR RI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang