Menuju konten utama

Alasan Alfian Tanjung Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

Alfian Tanjung kembali ditangkap untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP, sesaat setelah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Rabu (6/9/2017) malam.

Alasan Alfian Tanjung Tolak Tandatangani Surat Penangkapan
Alfian Tanjung. FOTO/Istimewa

tirto.id - Setelah ditangkap Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kata seorang kuasa hukumnya, Kamis (6/9/2017) dini hari.

Meski begitu Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda, Rabu (6/9/2017) malam.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9/2017) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Alkatiri menjelaskan alasan kliennya tidak bersedia menandatangani surat penangkapan dari Polda Metro Jaya karena kecewa terhadap pihak kepolisian. Menurut Alfian, seperti diungkapkan Alkatiri, pihaknya selama ini cukup kooperatif dengan penyidik bahkan bila diminta bersedia menjalani pemeriksaan di mana pun.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya, seperti diberitakan Antara.

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan penangkapan kliennya itu terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," kata Alkatiri.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri