tirto.id - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas di depan Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (29/8/2025). Massa memulai aksi dengan menyalakan lilin dan menabur bunga atas meninggalnya Affan Kurniawan, korban tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
Pantauan kontributor Tirto di lokasi, massa memulai aksi pada pukul 11.00 WIB di bahu jalan depan Mapolda DIY. Massa kemudian bergerak masuk ke halaman dan menemui Kapolda DIY untuk menyampaikan aspirasi.
Salah satu juru bicara aksi, Widiantoro, mengatakan aksi solidaritas yang mereka gelar bertujuan untuk menuntut tujuh anggota Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan dihukum seberat-beratnya.
"Untuk menuntut keadilan kepada nasib rekan kami secara tragis menjadi korban kekejian dan kekejaman dari oknum Brimob Polda Metro Jaya tadi malam. Supaya ditegakkan keadilan yang seadil-adilnya," sebut Widiantoro diwawancarai awak media.
Widiantoro bilang, massa akan mengawal kasus ini hingga tujuh aparat yang melakukan unsur pembunuhan terhadap rekannya dipecat.
"Secara etika tentu harus dipecat dengan tidak hormat, karena sudah jelas terlihat dalam video itu sudah ditabrak kemudian digilas, dan keseret, artinya apa? Itu sudah masuk unsur pembunuhan,” cecarnya.
Sementara itu, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan kepolisian akan mempertanggungjawabkan kejadian yang melampaui batas tersebut.
"Ekses ini menimbulkan korban jiwa, dan semua akan dipertanggungjawabkan jadi apa yang dilakukan individu Polri termasuk yang di Jakarta," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY (MPBI DIY), Irsyad Ade Irawan, menilai insiden ini mengindikasikan kegagalan aparat memenuhi kewajiban menjaga dan melindungi warga, bahkan dalam situasi chaos atau konflik.
"Insiden ini mengindikasikan kegagalan aparat memenuhi kewajiban menjaga dan melindungi warga, bahkan dalam situasi chaos atau konflik," terang Irsyad.
Ia menjelaskan bunyi Pasal 28A dan 28G UUD 1945, serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan keamanan personal.
Kata Irsyad, menggerakkan rantis dengan kecepatan tinggi ke dalam kerumunan massa, hingga menewaskan seorang warga sipil (ojol), jelas melanggar prinsip tersebut dan merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak terproporsional.
"Oleh karena itu, permintaan maaf dari Kapolri, penahanan anggota yang terlibat, serta keterlibatan Propam dan Kompolnas dalam penyelidikan adalah langkah awal yang diperlukan," tandasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































