Menuju konten utama

Akhir Para Plagiator Disertasi di Universitas Negeri Jakarta

Hasil kajian terbaru terhadap lima disertasi pejabat Sulawesi Tenggara terbukti plagiat. Ijazah dan gelar doktor mereka "dalam waktu dekat" segera dicabut.

Akhir Para Plagiator Disertasi di Universitas Negeri Jakarta
Nur Alam, kini menjalani status tersangka korupsi, dituding kuat melakukan plagiat saat meraih gelar doktor "sangat memuskan" di UNJ. tirto.id/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - “Rata-rata menjawab tidak tahu kalau itu plagiat,” ujar seorang anggota senat Universitas Negeri Jakarta kepada reporter Tirto, 4 Februari lalu.

“Kelima mahasiswa doktoral itu mengaku ada bantuan dari teman saat membuat disertasi,” ia menjelaskan.

Kelima pejabat dari lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara itu, salah satunya adalah tahanan KPK Gubernur Nur Alam, dinilai telah melakukan praktik plagiarisme, sebagaimana temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Prof. Intan Ahmad, pelaksana harian rektor pengganti Djaali, mengatakan bahwa tim yang dibentuk untuk menelaah kembali lima disertasi mereka "masih dalam proses" kajian Senat UNJ. Ia menolak menjelaskan progresinya, “Mohon maaf, belum ada info terbaru.”

Meski begitu, berbasis informasi sumber-sumber terdekat yang dihimpun reporter Tirto, pemanggilan lima mahasiswa doktoral terindikasi plagiat itu sesungguhnya sudah rampung sejak Januari 2018.

Selain Nur Alam (gubernur), empat orang lain adalah Hado Hasina (kepala dinas perhubungan), Muhammad Nasir Andi Baso (kepala badan perencanaan pembangunan daerah), Nur Endang Abbas (kepala badan kepegawaian daerah), dan Sarifuddin Safaa (asisten I sekretariat provinsi). Di depan senat akademik, mereka membantah melakukan plagiat.

Namun, temuan tim penelaah UNJ berkata lain. Kelima disertasi mereka terbukti kuat hasil plagiat dengan mencangkok pelbagai rujukan dari laman penyedia karya ilmiah yang beredar di internet.

Sekali Plagiat Tetap Plagiat

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Tirto, sejak pertengahan Desember 2017, rapat pleno penelaahan lima disertasi ini telah rampung digelar oleh pihak UNJ. Hasilnya senada temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik serta Tim Independen bentukan Kemristekdikti.

Kesimpulan itu lantas jadi dasar bagi tim terbaru yang dibentuk UNJ untuk kembali menelaah lima disertasi para pejabat dari provinsi beribukotakan Kendari itu.

Tim terdiri para ahli dari pelbagai Universitas negeri, termasuk dari kalangan internal UNJ. Mereka memakai beragam metode untuk kembali menelaah dugaan plagiarisme lima disertasi tersebut. Hasilnya serupa: bulat-bulat plagiat.

Disertasi Nur Alam berjudul Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara, lewat penelaahan tim, ada 27 sumber dicomot dari laman internet. Polanya: objek penelitian orang lain diubah menjadi objek BPR Bahteramas. Disertasi yang dibimbing oleh Djaali ini diganjar dengan predikat summa cum laude (sangat memuaskan).

Pada disertasi Muhammad Nasir Andi Baso, Tim UNJ menemukan tujuh sumber yang dicontek ke dalam bab pembahasan, salah satunya hasil Tim Kajian PKP2A III LAN Samarinda yang dipindai ke halaman satu.

Temuan sama pada disertasi Hado Hasina: ada tujuh karya orang lain yang dipoles seakan menjadi karya orisinal miliknya. Sementara bukti paling miris pada disertasi Nur Endang Abbas: mencuri artikel yang dipublikasikan pada situs wawasanpendidikan.com.

Adapun pada disertasi Sarifuddin Safaa, karya ilmiah Rustan Amarullah, peneliti dari PKP2A III LAN Samarinda, dipindai ke halaman 164 hingga 171.

Dikonfirmasi mengenai hasil terbaru dari tim penelaah bentukan UNJ, pelaksana harian Direktur Pascasarjana UNJ Prof. Dr. Ilza Mayuni menolak berkomentar. Kepada Tirto, Ilza hanya berkata bahwa “kami sedang menangani kasus tersebut.” Ia akan bersedia diwawancarai bila proses kasus plagiarisme ini rampung dibahas oleh Senat UNJ.

Lebih detail soal plagiarisme kelima "doktor" pejabat Sulawesi Tenggara: Temuan Plagiat Disertasi di Universitas Negeri Jakarta

Infografik HL Indepth UNJ babak tiga

Sanksi Pencabutan Gelar dan Ijazah Kelima Plagiator

Pemberian sanksi kepada kelima plagiator dari kelas kerja sama UNJ dan Pemprov Sulawesi Tenggara ini bakal digelar "dalam waktu dekat," menurut informasi yang dihimpun reporter Tirto. Ganjaran tersebut bakal dijatuhkan usai hasilnya dipaparkan di Senat Akademik UNJ serta di seluruh anggota Senat UNJ.

Bila merujuk UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sanksi ini sangat mungkin pencabutan gelar akademik (Pasal 25 ayat 2); terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Pasal 70).

Baik Ilza Mayuni maupun Intan Ahmad menolak berkomentar mengenai potensi sanksi yang bakal diputuskan kepada kelima lulusan doktor tersebut.

Asep Sugiarto, Kepala Unit Pelaksana Teknis Humas UNJ, berkata "tidak mengetahui" informasi soal perkembangan kasus plagiat itu. Dua kali dikonfirmasi, Asep mengatakan hal sama. “Saya masih belum dapat informasinya,” ujar dia, Senin kemarin.

Nur Alam, di tengah sidang korupsi pada 29 Januari lalu di Jakarta, menolak menjawab. Para koleganya, yang mendengar gelar akademik mereka diragukan usai pemberitaan oleh media-media di Jakarta, membantah tudingan plagiat ke media lokal.

Baca juga artikel terkait PLAGIAT UNJ atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher & Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam