Menuju konten utama

Upaya Memulihkan UNJ Setelah Kasus Plagiat

Sengkarut Program Pascasarjana UNJ kini ditangani Kemenristekdikti setelah terbukti ada dugaan plagiarisme oleh lima mahasiswa doktoral.

Upaya Memulihkan UNJ Setelah Kasus Plagiat
Ilustrasi kampus UNJ dalam sorotan karena kasus plagiarisme di bawah Rektor Djaali. Tirto.id/Teguh Sabit Purnomo

tirto.id - Lembar kertas pengumuman itu terpampang di satu dinding Gedung Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta sejak akhir September lalu. Isinya, pemberitahuan menghentikan proses tugas akhir mahasiswa untuk “jangka waktu yang tidak ditentukan.”

Berdasarkan surat yang diteken Prof. Dr. R. Madhakomala, Wakil Direktur I Pascasarjana UNJ, tertanggal 27 September 2017, pengumuman itu berlaku bagi semua mahasiswa program master maupun doktor yang merencanakan seminar proposal, ujian tesis, dan sidang disertasi.

Perubahan ini berlaku sejak Prof. Dr. Moch Asmawi dicopot jabatannya selaku Direktur Pascasarjana UNJ oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi karena diduga terlibat kasus plagiarisme. Madhakomala lantas menggantikan wewenangnya termasuk merilis surat itu.

Belakangan, menurut Madhakomala, surat pengumuman itu dicabut setelah dua hari dipasang lantaran Kemenristekdikti telah menunjuk Prof. Dr. Ilza Mayuni sebagai Pelaksana Harian Direktur Pascasarjana.

“Perkuliahan pun kembali normal,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin pekan lalu.

Muasal perubahan ini seiring Kemenristekdikti mengeluarkan surat pembebasan kepada Rektor UNJ Prof. Dr. Djaali. Menteri Ristekdikti M. Nasir memberhentikan Djaali karena diduga melanggar peraturan Mendiknas 17/2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.

Djaali diduga ikut terlibat dalam praktik plagiarisme oleh lima mahasiswa doktoral dari kelas kerja sama, salah satunya Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara dan tersangka kasus korupsi KPK. Baik Djaali maupun Nur Alam sama-sama dari provinsi beribukota Kendari tersebut.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani M. Nasir, Djaali diberhentikan karena tidak menaati PP 53/2010 tentang disiplin PNS, terutama melanggar kewajiban PNS menaati segala ketentuan peraturan (pasal 3 angka 4), serta menyalahgunakan wewenang (pasal 4 angka 1) dan terlibat nepotisme (pasal 4 angka 6). Pelanggaran ini termasuk dalam kategori disiplin tingkat berat. Wewenang Djaali bahkan sudah dipreteli sejak menjalani pemeriksaan oleh Kemenristekdikti atas beragam dugaan pelanggaran tersebut.

Dari Demo Menolak Kriminalisasi Dosen UNJ

Universitas Negeri Jakarta dalam sorotan sejak kasus plagiat ini mencuat ke publik dan diberitakan oleh redaksi Tirto pada 28 Agustus lalu. Sebelumnya, ada gelombang demonstrasi oleh aliansi mahasiswa yang mendesak Kemenristekdikti mengambil tindakan tegas kepada rektor.

Pada Juni lalu, ketika kasus pelaporan dosen menguat, aksi demonstrasi digelar di pelataran Gedung Dewi Sartika di dalam lingkungan kampus UNJ. Mereka menuntut pembenahan manajemen pendidikan di UNJ, termasuk mendesak laporan kriminalisasi dosen ke kepolisian dicabut.

Kuasa hukum Djaali melaporkan para dosen yang kritis di UNJ ke polisi dengan tuduhan melakukan “fitnah” dan “pencemaran nama baik” atas informasi nepotisme yang beredar di grup WhatsApp lingkaran pengajar UNJ. Sudah ada 22 dosen UNJ dari berbagai fakultas diperiksa Polres Jakarta Timur.

Namun, Djaali enggan menemui demonstran, dan sebaliknya, kasus yang menyeret dosen itu terus bergulir di kepolisian. Pada pertengahan Agustus lalu, ketika salah satu isu sensitif di lingkungan UNJ ini sudah tidak bisa lagi ditutup-tutupi, Djaali mengundang tiga wartawan dari media besar di Jakarta untuk meluruskan isu tersebut.

Baca juga: Gurita Keluarga Rektor Djaali di UNJ

Djaali sendiri membantah soal intervensinya melaporkan para dosen itu ke polisi. Ia bilang kepada redaksi Tirto bahwa ia tidak melaporkan dosen, tetapi pemanggilan dosen itu adalah “pengembangan penyidikan” oleh kepolisian.

“Pengacara kita hanya melaporkan bahwa ada fitnah terhadap rektor. Buktinya itu ada di media sosial, kemudian di-print out dan baru diberikan kepada polisi,” kata Djaali, 15 Agustus lalu.

Pada Senin, 25 September, sebulan setelah pemberitaan redaksi Tirto, wewenang Djaali sebagai rektor UNJ dicopot oleh Kemenristekdikti. Menteri M. Nasir lantas menunjuk Prof. Intan Ahmad, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dikti, sebagai pelaksana harian rektor.

Baca juga:

Infografik Indepth HL UNJ 2

Upaya Membereskan UNJ

Dua hari setelah menjalani tugas barunya, Intan Ahmad mendatangi kampus UNJ di Rawamangun, Jakarta Timur. Ia menemui senat dan para dosen untuk “melakukan komunikasi.” Sehari setelahnya, Intan disambut oleh demonstran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat UNJ Bersatu. Demonstran meminta Intan bicara di atas mimbar dan mendapatkan dukungan untuk segera membenahi UNJ.

Ada tujuh tuntutan kepada Intan, dua di antaranya memberikan sanksi kepada para plagiator dan membersihkan gurita nepotisme di lingkungan UNJ.

“Tugas saya ada dua, terutama membenahi pascasarjana, khususnya program S3; dan kedua, mengawal sampai ada rektor baru,” kata Intan via sambungan telepon kepada reporter Tirto.

Ada lima tugas yang harus dijalankan Intan guna memperbaiki UNJ: menyusun langkah konkret untuk mengembalikan nama baik UNJ setelah didera kasus plagiarisme; membentuk komisi etika untuk menyelesaikan kecurangan akademik pada program pascasarjana; memperkuat kinerja tim penjamin mutu internal; membenahi sistem informasi akademik; dan menyelenggarakan pemilihan rektor yang akuntabel.

Tugas-tugas itu sejalan temuan dan rekomendasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.

Selain ada dugaan plagiat, temuan lain dari Tim EKA adalah ada kecurangan akademik berupa presensi palsu mahasiswa, serta jumlah tak wajar bimbingan mahasiswa dan karut-marut sistem informasi akademik pada program pascasarjana.

Salah satu laporan Tirto menyoroti indikasi terkuat ada praktik jual-beli ijazah oleh oknum di UNJ. Sayang, Tim Independen Dikti—diketuai Ali Ghufron Mukti yang bertugas menindaklanjuti temuan Tim EKA—tidak menjadikan isu ini sebagai salah satu sorotan utama lain.

Baik Tim EKA maupun Tim Independen Dikti menegaskan ada praktik plagiarisme dalam disertasi kelima pejabat Sulawesi Tenggara.

Ali Ghufron sendiri enggan menjabarkan temuan timnya. “Rekomendasi hanya untuk Pak Menteri,” ujarnya melalui pesan singkat kepada reporter Tirto.

Baca juga:

Intan berencana menugaskan senat untuk meneliti disertasi lima mahasiswa UNJ yang terindikasi plagiat sebelum mengeluarkan sanksi akademik, yakni mencopot gelar dan mencabut ijazah. Ia memastikan sanksi ini bakal dikeluarkan sebelum masa jabatannya selesai dalam enam bulan ke depan.

“Itu sebenarnya sudah jelas dalam undang-undang, apabila plagiat, harus dicabut ijazahnya,” ujarnya.

Mencabut Laporan Kepolisian

Untuk menunjukkan upaya pembenahan di UNJ dengan “cara-cara akademik”, Intan Ahmad mencabut laporan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Timur pada 16 Oktober lalu, dengan alasan ada masalah internal di UNJ.

Kebijakan ini untuk memberikan “ketenangan proses belajar-mengajar” dan “ada cara yang lebih baik” ketimbang harus lewat laporan hukum. Apalagi, kata Intan, laporan ini mengatasnamakan rektor UNJ.

“Karena itu, saya langsung tulis surat dan tidak perlu pihak lain melapor ke kepolisian, cukup nanti kita bahas di internal,” ujarnya.

Langkah lain, Intan menghapus jabatan sekretaris pribadi rektor yang dipegang Baso Maruddani, anak kedua Djaali dan dosen di Fakultas Teknik UNJ. Surat penghapusan ini dirilis pada 3 Oktober 2017 dan diteken oleh Komarudin, wakil rektor bidang umum dan keuangan.

Redaksi Tirto mengulas dugaan nepotisme oleh Djaali. Anak, saudara, dan kerabat Djaali menduduki sejumlah posisi di lingkungan UNJ atas sepengetahuan Djaali.

Djaali sendiri membantah kepada Tirto bahwa ada unsur tuduhan “nepotisme” soal penunjukan anaknya sebagai sekretaris rektor. Ia menyebut hal ini tak menyalahi aturan.

“Saya tanya kepada Pak Menteri, 'Apakah ini melanggar aturan?' Katanya, 'tidak.' Hanya Pak Menteri mengatakan, 'Itu tidak etis.' Saya tanya, 'Apakah menurut aturan ini tidak boleh?'

'Oh tidak, tidak ada yang melarang',” klaim Djaali.

Baso Maruddani tidak merespons upaya konfirmasi redaksi Tirto soal langkah pelaksan harian rektor Intan Ahmad menghapus jabatan itu. Maruddani hanya membaca pesan, tetapi tidak membalasnya, serta mengabaikan telepon dari reporter Tirto.

Menurut Intan, alasan menghapus jabatan sekretaris pribadi rektor karena ia menilai ia memang tidak memerlukannya. Jabatan ini pun tidak tercantum dalam Susunan Organisasi Tata Kerja UNJ.

Intan menghindari pertanyaan jika langkahnya menghapus jabatan sekretaris pribadi rektor sebagai upaya bersih-bersih nepotisme.

“Kalau orang lain merasa perlu, silakan, tapi saya tidak merasa perlu ada sekretaris rektor,” ujarnya, diplomatis.

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam