Menuju konten utama

Akademisi Sebut KKR Aceh Bisa Ditindaklanjuti Lewat Perppu

Perppu dapat dikeluarkan karena rasionalitas legislasi yakni terjadi kekosongan hukum atau hukum tidak cukup mengatur ihwal reparasi hak korban.

Akademisi Sebut KKR Aceh Bisa Ditindaklanjuti Lewat Perppu
Anggota panitia Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berbincang saat persiapan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) di gedung DPRK Aceh Utara, Aceh, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bersama pemerintah dan akademisi berdiskusi soal perumusan kebijakan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh perihal reparasi hak korban dan perubahan kebijakan.

Hasil diskusi yakni pentingnya masukan kebijakan komprehensif kepada pemerintah agar mengimplementasikan rekomendasi KKR Aceh.

Salah satu akademisi yang turut merumuskan kajian akademik adalah Dosen Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman.

Ia menyatakan ada tiga instrumen hukum yang bisa digunakan pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti KKR Aceh.

"Ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia dalam waktu dekat, melihat situasi mendesak, terutama rekomendasi KKR Aceh," ucap Herlambang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Pertama, kata dia, ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ini memungkinkan, lanjut dia, karena bisa membentuk hukum baru.

"Jika mengeluarkan Perppu bisa merujuk kepada melengkapi instrumen yang belum ada dalam undang-undang terkait, misalnya undang-undang tentang Aceh," kata Herlambang.

Perppu dapat dikeluarkan karena rasionalitas legislasi, yakni terjadi kekosongan hukum atau hukum tidak cukup mengatur ihwal reparasi hak korban. Hal ini dalam kondisi negara berkategori darurat (staatsnoodrecht) dan perlu jalan keluar.

"Jika tidak [diterbitkan Perppu], maka mereka yang memberikan keterangan kepada KKR Aceh jadi korban," ucap Herlambang.

Apalagi bila rekomendasi konkret butuh biaya dan tidak direspons. Herlambang berpendapat, menunda hak korban merupakan ketidakadilan tersendiri. Perppu jadi penanda politik hukum pemerintah saat ini.

"Kalau Mahfud MD (Menko Polhukam) bicara soal KKR, maka segera berhitung soal melengkapi instrumen hukum untuk perkuat KKR Aceh," jelas dia.

Instrumen hukum kedua ialah Peraturan Presiden (Perpres), lantaran bersifat mengatur hubungan antarlembaga negara seperti memastikan nomenklatur tidak tumpang-tindih, sinergi dan melengkapi perlindungan kerja KKR Aceh oleh pemerintah.

"Perpres juga memungkinkan ketika ada instrumen hukum yang juga memberikan pintu atas upaya kerja-kerja KKR. Ini jadi relevan karena tidak ada lagi persoalan administrasi, nomenklatur, anggaran, bisa diatasi," sambung Herlambang.

Instrumen hukum ketiga yaitu Instruksi Presiden (Inpres). Ini dapat menyinergikan antarlembaga negara, termasuk dengan kepala daerah agar tidak saling bertolak belakang. Penerbitan instrumen hukum itu ia anggap sebagai komitmen politik hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Untuk memastikan keadilan bagi korban lebih terjamin," ujar Herlambang.

KKR Aceh hadir dalam ketatanegaraan Indonesia dalam kondisi luar biasa (extraordinary). Cara merespons situasi itu adalah dengan kesungguhan politik hukum pemerintahan kali ini.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD akan menuntaskan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR.

"Dahulu sudah pernah ada UU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya." kata Mahfud usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019)

Mahfud mengaku heran alasan hingga saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Pasal 3 UU KKR, disebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian."

Baca juga artikel terkait KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali