Menuju konten utama

Menkopolhukam Mahfud Bangkitkan KKR: Jangan Tebang Pilih Kasus HAM!

Menkopolhukam Mahfud MD akan menuntaskan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menkopolhukam Mahfud Bangkitkan KKR: Jangan Tebang Pilih Kasus HAM!
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ABDUL HALIM ISKANDAR

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menggantikan Wiranto yang mengemban tugas sejak 26 Juli 2016.

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam. Sebelumnya jabatan ini selalu diemban oleh militer.

Salah satu janji Mahfud termasuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu--janji yang sejak 5 tahun lalu diucapkan Jokowi, tapi tidak juga terealisasi.

"Saya akan lihat, ada berapa yang mungkin, yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudaratnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," kata Mahfud usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019) lalu.

Demi mewujudkan selesainya kasus HAM, Mahfud akan menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kita dulu sudah pernah ada UU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya."

Mahfud mengaku heran alasan hingga saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 3 UU KKR, disebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian."

KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer.

Sayangnya, UU KKR dibatalkan Mahmakah Konstitusi (MK) akhir 2006 lewat putusan nomor 006/PUU/IV/2006. MK mengatakan peraturan ini "secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945."

Mahfud Harus Bentuk KKR Lagi

Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mengatakan, jika memang Mahfud serius dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, hal yang pertama mesti dilakukan adalah menyusun payung hukum dan landasan kerja bagi pembentukan komisi tersebut.

"Tidak harus melalui sebuah UU. Landasan hukumnya bisa berupa keputusan pemerintah, sebagaimana dulu pernah direkomendasikan oleh MK," kata Usman saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (24/10/2019) siang.

Setidaknya, kata Usman, terdapat tiga pilihan payung hukum yang bisa dibentuk: UU yang baru, melakukan amandemen UU KKR yang dibatalkan MK, atau kebijakan pemerintah lainnya.

Langkah penyusunan payung hukum itu, kata Usman, termasuk menyusun anggota dengan kualifikasi keahlian, pengetahuan, dan rekam jejak, serta integritas yang tinggi, terhadap isu pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Setelah itu baru pelaksanaannya. Komisi ini bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa," katanya.

Sesuai amanat reformasi, lanjut Usman, langkah-langkah setelah pengungkapan kebenaran, dapat dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain.

"Kasih contoh saja, bagi keluarga korban orang hilang misalnya, yang paling mereka harapkan adalah ditemukannya keberadaan serta kejelasan nasib anak mereka. Hidup atau mati. Hidup di mana dan kalau sudah mati kuburnya di mana. Itu saja," kata Usman.

Jangan Tebang Pilih Kasus

Kata Usman, keinginan korban pelanggaran HAM berat beragam. Jika ada korban yang menginginkan penegakan hukum usai pengungkapan kebenaran, maka tidak bisa dikesampingkan.

"Keseluruhan proses kerja dari kelembagaan tersebut tidak boleh mengesampingkan sendi-sendi dasar keadilan dan suara korban yang tetap menuntut para pelakunya dituntut di meja hijau," ujar Usman.

Pendekatan kebijakan KKR ini harus menyeluruh. Keadilan hukum dan pemulihan atas kehidupan korban yang sudah rusak akibat pelanggaran HAM, kata Usman, juga perlu dipertimbangkan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga menilai hal serupa. Pembentukan KKR jangan hanya sampai berorientasi sebatas rekonsiliasi saja, penegakan hukum perlu dilakukan.

"Memukul rata rekonsiliasi kalau tidak hati-hati bisa jadi impunitas yang lain, terutama jika tidak sesuai prinsip-prinsip. Rekonsiliasi hanya salah satu jalan penyelesaian pelanggaran HAM. Jadi fokus utama bukan rekonsiliasi, tapi penuntasan pelanggaran HAM, termasuk pengadilan HAM," kata Asfin, Kamis (24/10/2019) sore.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan tugas komisi tersebut, Usman menilai Mahfud tak boleh tebang pilih orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu--termasuk orang di kabinetnya sendiri.

"Tentu saja [tidak boleh tebang pilih]. Dalam pemanggilan, lembaga tersebut bekerja dengan Jaksa Agung untuk memastikan agar semua yang dipanggil untuk hadir. Jika mangkir, maka Jaksa Agung dapat membantunya dengan tongkat judisialnya," kata Usman.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri