tirto.id - Mahfud MD dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menggantikan Wiranto yang mengemban tugas sejak 26 Juli 2016.
Salah satu janjinya adalah adalah menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu--janji yang sejak 5 tahun lalu diucapkan Jokowi, tapi tak juga terealisasi.
"Saya akan lihat, ada berapa yang mungkin, yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudaratnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," kata Mahfud usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Untuk dapat melakukan itu, Mahfud mengatakan akan menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya."
Mahfud heran mengapa sampai saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 3 UU KKR, disebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian."
KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer.
Sayangnya UU KKR dibatalkan Mahmakah Konstitusi (MK) akhir 2006 lewat putusan nomor 006/PUU/IV/2006. MK mengatakan peraturan ini "secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945."
Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam. Sebelumnya jabatan ini selalu diemban militer
"Saya baru sadar malam. Pak Hendropriyono sampaikan pesan selamat jadi Menkopolhukam sipil murni pertama," kata Mahfud.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino