Menuju konten utama

Ahok Tak Akan Dipenjara Hingga Hari Pemungutan Suara

Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakin kliennya tidak akan menjalani masa tahanan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta secara serentak pada 15 Februari 2017.

Ahok Tak Akan Dipenjara Hingga Hari Pemungutan Suara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) mengacungkan dua jarinya sebagai simbol kebebasan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). ANTARA FOTO/Pool/Eko Siswono Toyudho.

tirto.id - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diyakini oleh Humphrey R Djemat, pengacaranya dalam sidang kasus penistaan agama, tak akan dipenjara hingga hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada tanggl 15 Februari 2017 mendatang.

Pasalnya pelaksanaan sidang Ahok akan berlangsung selama tiga hingga empat bulan ke depan untuk agenda putusan.

"Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tidak akan diputus bersalah dan masuk penjara," kata Humphrey di Jakarta Rabu (28/12/2016).

Humphrey mengimbau warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk tetap mendukung dan mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat pemilihan nanti. Pengacara senior itu juga memastikan Ahok akan tetap menjadi warga negara yang dapat menggunakan hak pilih dan mengikuti proses persidangan hingga selesai.

"Warga jangan ragu tetap memilih Ahok," ujar Humphrey.

Humphrey optimistis pasangan Ahok-Djarot akan memenangi Pilkada DKI Jakarta dengan mengalahkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Ia pun berharap bahwa kemenangan Ahok bisa terjadi lewat satu putaran pemungutan suara saja.

"Insya Allah dengan satu putaran Ahok menang pilkada maka Jakarta akan jauh lebih baik lagi," tutur Humphrey sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan