tirto.id - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama, mempermasalahkan video barang bukti yang diputar jaksa karena durasinya tidak lengkap.
Video yang diputar jaksa adalah video Ahok yang sedang memarahi bawahannya saat memimpin rapat internal pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya klarifikasi dulu, itu tadi gambar saudara, pidato saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Santiarto dalam sidang ke-17 Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Menanggapi pertanyaan itu, Ahok pun membenarkan dan mengatakan bahwa video itu telah dipotong dan tidak utuh.
"Betul Yang Mulia. Tetapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah sholat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata Ahok.
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Santiarto dikutip dari Antara.
Ahok pun menjawab, bahwa video itu berada dalam konteks saat dirinya sedang memarahi bawahan karena tidak menjalankan program rakyat dan memakan anggaran.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Dalam sidang itu, Jaksa juga telah memutar video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, Kantor DPP Partai Nasional Demokrat, dan wawancaranya di Balai Kota.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto