tirto.id - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, menjelaskan asal-usul kerugian negara Rp578 miliar yang diakibatkan oleh dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut disampaikan oleh Chusnul saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang kasus dugaan impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Chusnul menjelaskan bahwa berdasarkan metode yang digunakan oleh BPKP, terdapat kerugian yang bersumber dari kemahalan harga bayar gula dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk stabilisasi harga gula dan operasi pasar, kekurangan biaya masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
"Sehingga, di sini total penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan metode yang kami gunakan. Ada dua metode, yaitu kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga dan OP dan juga metode dua, kekurangan biaya masuk dan PDRI dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata Chusnul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Kemahalan harga bayar gula tersebut berasal dari pembelian gula dari 9 perusahaan swasta yang diberikan persetujuan impor (PI), kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atas kesepakatan harga yang tidak sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP).
Chusnul juga mengatakan bahwa kemahalan harga mengakibatkan kerugian Rp194,7 miliar dan dari kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI Rp383,3 miliar. Jadi, totalnya sekitar Rp 578 miliar.
Chusnul juga menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit atas impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor gula kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Dalam kasus ini, Induk Koperasi TNI-Polri disebut mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi gula dalam agenda operasi pasar. Stok gula yang digunakan adalah hasil impor yang dilakukan perusahaan swasta atas persetujuan dari Tom Lembong selaku Mendag.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































