Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Agung Laksono: Kasus E-KTP Harus Dibuka Seluas-luasnya

Agung Laksono memberikan dukungan ke Setya Novanto dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini.

Agung Laksono: Kasus E-KTP Harus Dibuka Seluas-luasnya
Mantan Ketua DPR Agung Laksono bersama istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/03/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono ikut menghadiri pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (29/3/2018). Mantan Ketua DPR itu menyarankan agar Novanto kooperatif dan terbuka dalam persidangan korupsi e-KTP.

"Buka lah, selebar lebarnya, seluas luasnya dan sedalam-dalamnya sehingga masyarakat mengetahui, saya berharap bahwa seperti itu. Itu sebagai bentuk kooperatifnya beliau pada proses peradilan ini," kata Agung jelang persidangan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Agung mengaku baru bisa datang pada pembacaan tuntutan. Pria yang juga Ketua UmumPimpinan Pusat Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 itu mengaku belum bisa mengunjungi mantan Ketua DPR itu saat ditahan di rutan KPK. Ia pun baru bisa hadir dalam rangka solidaritas kepada Novanto.

"Kedatangan sebagai teman, sebagai sahabat ya, solidaritas juga saya datang," tutur Agung.

Agung enggan berspekulasi besaran hukuman yang akan dituntut kepada Novanto. Ia menyerahkan permasalahan hukum kepada para penegak hukum.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pun berharap Novanto akan dituntut ringan meskipun lembar tuntutan Novanto tebal. Sebagai informasi, jaksa KPK mengaku tuntutan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mencapai 2.415 halaman.

"Saya berharap yang terbaik untuk Pak Nov. Sebab bagaimanapun sebagai teman seperjuangan berharap beliau seringan mungkin. Dia juga sudah kooperatif. Bahkan membantu proses persidangan sehingga berjalan semakin terbuka," kata Agung.

Persidangan Setya Novanto akan memasuki pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (29/3/2018). Pemeriksaan saksi dan bukti telah selesai sejak pemeriksaan pertama dimulai pada Kamis (11/3/2018) sampai Kamis (22/3/2018). Sejumlah saksi pun dihadirkan untuk membuktikan dakwaan dan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri