tirto.id - Menteri Sosial Idrus Marham mendatangi persidangan pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (29/3/2018). Idrus Marham datang untuk memberikan dukungan kepada Novanto.
Idrus tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar 10.10 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, politikus Partai Golkar itu langsung masuk ruang sidang perkara Setya Novanto. Ia pun sempat bersalaman dengan pengunjung sidang. Saat ditanya awak media, Idrus mengaku hadir sebagai teman.
"Saya sudah bilang bahwa saya diajari sejak kecil dan juga di dalam agama kalau ada saudara-saudara kita lagi kena masalah ya kita harus datangi. Ini kan hari ini adalah tuntutan, saya datang," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Kamis.
Idrus mengaku, selalu hadir dalam persidangan Novanto. Ia pun mengaku sempat mendatangi rutan KPK untuk menjenguk Novanto, Rabu (28/3/2018). Ia bercerita sempat memberikan saran kepada mantan Ketua DPR itu agar tabah menghadapi persidangan.
Saat disinggung tidak pernah datang dalam persidangan, Idrus berdalih bergantian dengan sang istri datang ke persidangan. Untuk kali ini, mantan Sekjen Partai Golkar itu bercerita, kedatangan di jam kerja kali ini karena sudah selesai menghadiri acara kerja. Ia pun mengaku tidak akan lama dalam menghadiri persidangan Novanto.
"Kan gak sampe sore nanti. Saya datang sebentar," kata Idrus.
Idrus pun enggan mengomentari tentang tuntutan Novanto. Ia menyerahkan semua kepada majelis hakim.
"Kita serahkan sepenuhnya majelis hakim. Majelis hakim lah yang memiliki kewenangan untuk itu. Kita gak usah tafsir-tafsir," kata Idrus.
Persidangan Setya Novanto akan memasuki pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (29/3/2018). Pemeriksaan saksi dan bukti telah selesai sejak pemeriksaan pertama dimulai pada Kamis (11/3/2018) sampai Kamis (22/3/2018). Sejumlah saksi pun dihadirkan untuk membuktikan dakwaan dan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri