Menuju konten utama

Agenda Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua Hari Ini

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hari ini akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Agenda Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilanjutkan hari ini, Kamis (12/1/2023).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa dan pemeriksaan ahli serta saksi dari JPU untuk ke-5 terdakwa obstruction of justice.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

"Kamis, 12 Januari 2023 sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin," ujar humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Januari 2023.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan, ketiganya disebut akan mengikuti sidang mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Sementara terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hari ini akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUC atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto