tirto.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan sekitar 150 ribu pekerja yang belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Upah karena kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan [BLT Subsidi Upah] sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2020).
Ida menjelaskan, dengan adanya kekurangan alias ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut Kemenaker akhirnya memutuskan untuk mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjaannya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji atau upah,” terang dia.
Sebagai informasi, hingga 19 Oktober 2020 penyaluran Subsidi Upah yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahap I sampai V telah mencapai 98,09 persen, atau sebanyak 12.166.471 pekerja.
Bantuan subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen, tahap II 2.981.531 penerima atau 99,38 persen, dan tahap III 3.476.120 penerima atau 99,32 persen. Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima atau 94,09 persen dan tahap V 602.468 penerima atau 97,39 persen.
Subsidi gaji, ungkap Ida, disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” tandas Ida.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri