Menuju konten utama

8 Pati Polri Naik Pangkat & Bertugas di Luar Instansi Kepolisian

Kedelapan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang naik pangkat ini bertugas di luar instansi kepolisian.

8 Pati Polri Naik Pangkat & Bertugas di Luar Instansi Kepolisian
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Dalam Korps Raport di Rupatama Mabes Polri, delapan Perwira Tinggi Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Kedelapan Perwira Tinggi (Pati) Polri ini bertugas di luar instansi kepolisian.

“Para Perwira Tinggi tersebut telah dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat semula," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 15 Juni 2023.

“Berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/366/VI/KEP./2023,” sambung dia.

Upacara ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berikut perwira yang mendapatkan kenaikan pangkat:

  1. Komjen Pol Rudy Sufahriadi, Pati Lemdiklat Polri, penugasan pada Lembaga Ketahanan Nasional;
  2. Komjen Pol Suntana, Pati Baintelkam Polri menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
  3. Irjen Pol R. Eko Wahyu Prasetyo, Pati Lemdiklat Polri, bertugas di Dewan Ketahanan Nasional;
  4. Irjen Pol Heri Maryadi, Pati Bareskrim Polri, bertugas di Badan Narkotika Nasional,
  5. Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Pati Baintelkam Polri, bertugas di Badan Intelijen Negara;
  6. Brigjen Pol Nurullah, Pati Itwasum Polri, bertugas di Badan Intelijen Negara;
  7. Brigjen Pol Yulias, Pati SSDM bertugas di Dewan Ketahanan Nasional;
  8. Brigjen Pol Rustam Mansur, Pati Baharkam Polri, bertugas di Kementerian Dalam Negeri.
Delapan jenderal ini bertugas di luar instansi kepolisian. Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara adalah pengalihan tugas dan jabatan anggota Polri ke tempat tugas dan jabatan di luar struktur organisasi Polri yang berkedudukan di dalam negeri maupun luar negeri.

Pembinaan karier bagi kepolisian yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, menjadi kewenangan Kapolri dengan mempertimbangkan usulan pimpinan organisasi pengguna. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz