tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Lima saksi tersebut menjadi saksi bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), M Hatta, dan Kasdi.
"Hari ini tim jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (15/5/2024).
Ali menyebut, lima saksi tersebut adalah Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan Kementan), Prihasto Setyanto (Dirjen Horti Kementan), Andi Muhammad Idil Fitri (Kabag Umum Dirjen Horti Kementan), Edi Eko Sasmito (Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan), dan Bambang Pamuji (Sesditjen Tanaman Pangan Kementan).
Diketahui, JPU KPK telah menghadirkan delapan saksi dalam sidang sebelumnya pada, Senin (13/5/24) lalu.
Ali Fikri bilang, dari depalan saksi tersebut telah dipanggil pada sidang sebelumnya, namun berhalangan hadir karna tugas.
"Ali Jamil Harahap (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan)," ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Salah satu saksi dalam sidang tersebut, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi membeberkan, pihaknya sempat dimintai anak SYL, Kemal Redindo alias Dindo, membayar tagihan.
Sukim mengaku, awalnya dia bertemu dengan Dindo saat kunjungan ke Makassar. Kemudian, usai bertemu dan berbincang, ada pesan singkat dari Dindo agar Sukim membayarkan tagihan sparepart kendaraannya.
"Yang saya ingat ada Rp111 juta yang mulia," tutur Sukim.
"Itu diminta langsung oleh dia?" tanya hakim ketua Rianto.
"Itu awal beliau WA untuk menyelesaikan mengenai kwitansi aksesoris mobil," ucap Sukim.
Sukim sendiri mengau tidak mengetahui secara rinci mobil apa yang dilakukan pergantian aksesoris tersebut. Namun, dia memastikan mobil tersebut berada di Makassar.
Tidak hanya itu, Sukim juga mengaku bahwa Dindo mengirimkan lagi permintaan dengan jenjang waktu berbeda. Saat itu, kata Sukim, dia diminta membayarkan dua kwitansi renovasi kamar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto