Menuju konten utama

KPK: SYL Samarkan Jalan-Jalan ke Luar Negeri dengan Dalih Dinas

Para saksi dikonfirmasi dugaan aliran uang dari SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dinas.

KPK: SYL Samarkan Jalan-Jalan ke Luar Negeri dengan Dalih Dinas
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyamarkan jalan-jalan ke luar negeri dengan dalih dinas. Semua itu bahkan dilakukan mantan menteri pertanian tersebut dengan menggunakan uang kementerian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut, untuk mengkonfirmasi itu, penyidik memanggil sejumlah saksi hari ini. Terdapat empat saksi yang dilakukan pemanggilan, namun hanya tiga yang hadir.

Saksi yang hadir adalah Harly Lafian dan Kezia Sultan Jaya selaku pemilik Suita Travel, serta Nur selaku pegawai accounting Suita Travel. Sedangkan yang tidak memenuhi panggilan penyidik adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Menurut Ali, untuk saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Namun, ketidakhadirannya memang tanpa alasan.

“Mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK memanggil biduan yang dibayar SYL menggunakan uang Kementan. Pemeriksaan kepada penyanyi Nayunda Nabila itu dilakukan pada 13 mei 2024.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku mentan. Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Untuk diketahui, dalam penyitaan aset milik SYL di sangkaan pasal TPPU, tim penyidik KPK juga sudah merampas rumah mantan mentan itu. Menurut Ali, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara atas korupsi yang dilakukan oleh SYL dan dua tersangka lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz