Menuju konten utama

3 Terdakwa Kasus Korupsi Truk Basarnas Divonis 4-6 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan bahwa Anjar, Max, dan William telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

3 Terdakwa Kasus Korupsi Truk Basarnas Divonis 4-6 Tahun Penjara
Sidang Vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) divonis 4 hingga 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Anjar, Max, dan William telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, Max divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan penjara. Max juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,5 miliar, subsider 1 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Kemudian, William dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 9 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp17,92 miliar subsider 3 tahun penjara.

Mereka dinyatakan telah melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis terhadap Max lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp2,5.

Begitu pun dengan Anjar, sebelumnya, Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara William mendapatkan vonis lebih berat, sebelumnya dia dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher