Menuju konten utama

3 BUMN Tambang akan Pindah Kepemilikan

Ketiganya adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).

(Ilustrasi) Pertambangan emas di Nor Aaba, Provinsi Takhar, Afghanistan. REUTEURS/ Omar Sobhani

tirto.id - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS) akan beralih kepemilikan mayoritas ke PT Inalum (Persero) sebagai induk holding tambang. Perubahan kepemilikan itu juga sekaligus akan merubah anggaran dasar.

Perubahan itu juga akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding yang digelar 29 November 2017, kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.

"Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," kata Harry, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Harry, meskipun statusnya berubah, namun ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN, terutama untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kendali baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum.

Ia mengatakan bahwa hal itu diatur adalam Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Ia berharap bahwa pembentukan holding BUMN pertambangan bisa memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menyatakan segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding tetap berada dalam kontrol negara, sama dengan sebelum menjadi anggota holding.

Ia menegaskan, perubahan nama yang diikuti hilangnya "Persero" juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kendali negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait ketentuan di bidang pasar modal, kata Hamra, dalam pelaksanaan rencana transaksi ANTM, PTBA, maupun TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Pasalnya, lanjut Hambra, meski sekali pun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait BUMN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto