Menuju konten utama

23 Warga Wadas Ditangkap, Polisi: Terjadi Ketegangan Masyarakat

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro dan kontra, adu mulut dan (melontarkan) ancaman kepada warga yang pro.

23 Warga Wadas Ditangkap, Polisi: Terjadi Ketegangan Masyarakat
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Puluhan warga Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi pada Selasa (8/2/2022). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut penangkapan tersebut lantaran adanya ketegangan antar dua kelompok masyarakat.

“Alasan 23 orang diamankan karena terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro dan kontra, adu mulut dan (melontarkan) ancaman kepada warga yang pro,” kata dia kepada Tirto, Selasa (8/2/2022).

Aparat kemudian menangkap masyarakat yang membawa sajam dan parang, (kemudian) dibawa ke Polsek Bener, sambung Iqbal. Hingga saat ini polisi masih menginterogasi ke-23 warga.

Sebanyak 250 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mendampingi tim pengukur lahan proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

“250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi 70 petugas Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (8/2/2022).

Perihal kedatangan aparat keamanan mendampingi tim pengukur tanah merupakan kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Senin 7 Februari 2022.

Dalam pertemuan itu Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ucap Iqbal.

Sementara surat pendampingan personel tertuang dalam Surat Kementerian PUPR Nomor UM 0401.AG.3.4./45 tertanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo; dan surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

“Atas dasar surat permohonan itu (kami) berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan saat ini mencapai 124 hektare,” sambung Iqbal.

Iqbal mengatakan instruksi Kapolda Jateng kepada personel yang bertugas adalah mengedepankan aspek humanis.

"Penekanan Kapolda, agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis, itu kami atensi dalam pelaksanaannya.”

Warga Wadas tak setuju lahan mereka hendak ditambang untuk dijadikan material pembangunan Bendungan Bener, sebuah proyek strategis nasional yang berada sekitar 5 kilometer dari desa tersebut. Berdasar data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Bendungan Bener total investasi bangunan ini mencapai Rp2,060 triliun, dengan skema pendanaan dari APBN.

Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas 100.94 m³, diharapkan dapat mengairi 15.069 hektare lahan, mengurangi debit banjir 210 m³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 m³/detik, dan menghasilkan 6,00 MW listrik.

Baca juga artikel terkait TOLAK TAMBANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri