Menuju konten utama

22.381 Sumur Minyak Rakyat di Muba Legal, Bisa Pasok Pemerintah

Puluhan ribu sumur minyak masyarakat di Muba itu akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati dan wali kota. 

22.381 Sumur Minyak Rakyat di Muba Legal, Bisa Pasok Pemerintah
Apel ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat Polsek Keluang, Muba, Rabu (13/5/2026). FOTO/Humas Pemprov Sumsel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Puluhan ribu sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel) kini berstatus legal dan dapat dipasok ke pemerintah.

Legalitas ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Perubahan status tersebut ditandai dengan apel ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat Polsek Keluang, Muba, Rabu (13/5/2026).

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengungkapkan, Bumi Sriwijaya memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional. Pengelolaan energi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi.

"Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru seperti dalam siaran pers yang diterima Tirto, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM RI yang dipimpin Menteri ESDM RI, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Muba yang akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati dan wali kota. Rinciannya, PT Petro Muba (Perseroda) mengelola 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera (KBS) sebanyak 4.000 sumur, dan UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Meski dikelola secara legal, Herman Deru menekankan keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah. Setelah adanya legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat, aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery harus dihentikan.

"Illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery disetop,” tegas Herman Deru.

Deru menyebut selama ini banyak korban jiwa akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembinaan mengenai tata cara pengelolaan sumur rakyat yang benar dan aman, termasuk perlindungan terhadap pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan itu,” kata Deru.

Deru menambahkan, seluruh pihak berkomitmen menjaga lingkungan seiring modernisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat, apalagi kawasan pengeboran berada berdampingan dengan permukiman warga dan aktivitas sosial sehingga pengawasan lingkungan harus diperkuat.

"Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar," kata Deru.

Bupati Muba, M. Toha Tohet, mengatakan, hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sejumlah sumur minyak masyarakat yang telah diselesaikan sebanyak 370 sumur minyak masyarakat sementara sisanya dalam proses kerja sama.

Toha mengatakan, minyak yang keluar dari Muba di luar jalur resmi dipastikan ilegal karena seluruh hasil produksi harus diserahkan melalui titik serah resmi kepada pihak yang telah ditentukan. Pengelolaan refinery atau pengolahan minyak akan dilakukan oleh perusahaan yang telah resmi ditunjuk pemerintah.

“Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” tutup Toha.

Baca juga artikel terkait SUMUR MINYAK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher