tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara di Kalimantan Tengah memanggil dua kepala desa (kades) terkait kasus dugaan penggelapan dana tali asih sebesar Rp4,75 miliar dari perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources (NPR).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Widha Sinulingga, membeberkan indentitas dua kades yang diduga tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya dan tanpa persetujuan masyarakat pemilik lahan. Masing-masing adalah Kades Karendan bernama Ricy dan Kades Muara Pari bernama Mukti Ali.
Widha menyatakan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan dana tali asih yang melibatkan beberapa kades. Laporan tersebut sedang ditelaah untuk memastikan kejelasan dan substansinya, guna menentukan kemungkinan kasus dapat ditindaklanjuti.
"Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Karendan (Ricy) dan Kepala Desa Muara Pari (Mukti Ali). Mereka juga telah menyerahkan dokumen kepada kejaksaan, " ujar Widha saat ditemui di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Widha memaparkan, jika kasus ini nantinya masuk ke ranah tindak pidana korupsi, penanganannya akan dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus. Namun, bila tergolong perdata atau pidana umum, akan ditangani sesuai kewenangan instansi terkait.
"Saat ini proses masih berjalan, dan dalam dua minggu terakhir kejaksaan aktif memanggil saksi dan memverifikasi dokumen. Laporan hasil pelaksanaan tugas diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, " ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Barito Utara melakukan pemanggilan pada beberapa kades setelah mendapat laporan dari Ketua DPC Alur Barito, Hison, pada 23 Juni 2025 lalu. Dalam laporannya, Hison menyebut dana tali asih yang diberikan oleh PT NPR sebagai kompensasi atas lahan masyarakat yang terdampak kegiatan pertambangan. Namun, dana tersebut justru diterima dan dikelola sepihak oleh kedua kepala desa tanpa surat kuasa dari pemilik lahan.
Kejaksaan juga memeriksa dua tokoh masyarakat, yakni Gusti dan Trisno sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap tokoh masyarakat berlangsung Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Sementara itu, Hison menilai tindakan dua kades yang menggelapkan dana tali asih masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Dana tali asih itu seharusnya menjadi hak masyarakat pemilik lahan. Tapi dalam praktiknya, malah dikelola oknum kepala desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga," tegas Hison.
Laporan juga menyebutkan bahwa sebagian dari dana tersebut diduga mengalir ke pihak lain, termasuk anggota DPRD Kutai Barat berinisial M.
=====
Kabar Muara Teweh adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: kabarmuarateweh
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































