tirto.id - Sebanyak 428 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada 14-15 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dijatuhi sanksi sosial dan denda.
"Secara keseluruhan ada 428 masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan kita kenakan sanksi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo saat memimpin kegiatan Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).
Dari total 428 masyarakat yang terjaring operasi, 66 orang di antaranya membayar denda administrasi dan 40 lainnya menjalani sanksi sosial.
Sisanya diberikan edukasi terkait protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
Kegiatan razia itu digelar di delapan lokasi wilayah DKI Jakarta. Hari menuturkan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.
"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut dan dagu.
"Masih banyak masyarakat pakai masker cuma digantung saja. Yang betul itu menutupi mulut hidung dan dagu," katanya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan