Menuju konten utama

14 Saksi Diperiksa usai Kasus Al Zaytun Naik ke Penyidikan

Bareskrim telah menaikkan kasus ponpes Al Zaytun ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka terhadap Panji Gumilang.

14 Saksi Diperiksa usai Kasus Al Zaytun Naik ke Penyidikan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo mengatakan tercatat ada 14 saksi yang diperiksa Kamis (6/7/2023). Djuhandhani mengatakan empat pengurus langsung di periksa di Bareskrim Polri, sedangkan 10 lainnya diperiksa di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

"Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kami periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap belasan saksi itu guna memenuhi formil penyidikan perkara tersebut.

"Baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada," tutur Djuhandhani.

Bareskrim pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Melalui gelar perkara yang digelar dua kali pada pekan ini, penyidik menerapkan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Baca juga artikel terkait KONTROVERSI PONPES AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto