Menuju konten utama

13 Larangan untuk Anggota Polri Selama Pilkada Serentak 2018

Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau wakil kepala daerah atau caleg.

13 Larangan untuk Anggota Polri Selama Pilkada Serentak 2018
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memasangkan tanda jabatan kepada pejabat baru Koorsahli Kapolri Irjen Pol Muktiono saat Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Mabes Polri mengeluarkan 13 aturan mengenai larangan kepada anggotanya terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal pada Selasa (16/1/2018) mengatakan aturan ini berlaku untuk seluruh anggota.

Ia menegaskan, akan ada sangsi yang diberikan kepada anggota yang kedapatan melanggar aturan ini sesuai dengan mekanisme di Divisi Propam Mabes Polri. Kendati demikian, Iqbal mengatakan aturan ini baru akan berlaku ketika Pilkada berlangsung.

Berikut 13 poin larangan untuk anggota Polri:

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau wakil kepala daerah atau caleg.

2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak parpol, paslon, dan tim sukses pada kegiatan pemilu atau pemilukada.

3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg atau tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu atau pemilukada.

Baca: Eks Polisi yang Gagal Calonkan Diri di Pilkada Boleh Jadi Polisi

8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam pemilu atau pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg di dalam kegiatan pemilu atau pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim sukses dan paslon presiden-wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu atau pemilukada.

13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto