tirto.id - Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengidentifikasi satu korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02. Satu korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.
Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, sampai saat ini total sudah ada 3 jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02 yang telah teridentifikasi. Mereka yakni Sitti Hajrah, Asni dan Rahama.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Brigjen Asep Hendradiana mengatakan identifikasi satu jenazah tersebut berhasil melalui data primer maupun sekunder.
“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).
Diketahui, jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulsel dengan usia sekitar 70-75 tahun.
Asep menuturkan, bahwa jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana seusai dilakukan pemulasaraan jenazah. Selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Asep juga menyebut sampai saat ini sudah ada 31 korban yang selamat dari total penumpang sebanyak 50 orang. Kemudian yang meninggal dunia ada 4 orang, 3 telah teridentifikasi, serta 15 orang lainnya masih dalam pencarian.
“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujar dia.
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 dikabarkan tenggelam pada Kamis 26 Mei 2022 di Selat Makassar. Kapal mengalami kecelakaan di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulsel.
Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tetapi hanya memiliki izin menangkap ikan.
Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto