tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tindakan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengirimkan nama calon pimpinan (capim) KPK ke DPR RI sebelum lengser adalah hal yang tepat.
Dia menjelaskan bahwa hasil panitia seleksi (Pansel) mengenai nama capim KPK hanya bisa diajukan sekali oleh presiden, mengingat durasi masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari 4 ke 5 tahun.
"Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Yusril di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Yusril menjelaskan, jika tak segera diajukan ke DPR, KPK berpotensi mengalami kekosongan jabatan.
"Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan (nama-nama capim dan cadewas KPK)," kata dia.
Yusril berjanji akan mempelajari nama capim KPK yang telah diajukan Jokowi ke DPR tersebut. Dia akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir.
"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir," katanya.
Yusril mengaku telah menemukan jalan keluar dari persoalan hukum ini. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci.
"Jadi kalau tidak dilakukan pada waktu itu oleh Pak Jokowi, maka pimpinan KPK ini akan habis masa jabatannya sementara Pak Prabowo belum dilantik sebagai Presiden. Jadi itu saja, Masalah yang kita mau selesaikan dan cari jalan keluarnya. Dan kita sudah ketemu jalan keluarnya," kata Yusril.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang