tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya terkait Peristiwa Mei 1998 yang disebutnya bukan pelanggaran HAM berat. Dia menjelaskan, peristiwa itu tak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena tak ada temuan aksi genosida dan pembersihan etnik.
"Kemarin ditanyakan kepada saya apakah ada genocide atau ethnic cleansing, kalau memang dua poin itu yang ditanyakan memang tidak terjadi saat tahun 1998," kata Yusril di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Yusril mengeklaim dirinya memiliki kompetensi yang mumpuni terkait HAM. Sebab, kata Yusril, dialah yang mengajukan Rancangan Undang-undang Pengadilan HAM ke DPR. Sehingga menurutnya dia paham mengenai makna pelanggaran HAM berat.
"Saya paham apa yang dikategorikan pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Peradilan kita sendiri," katanya.
Menurutnya, dia akan berkomunikasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk mengusut Peristiwa 1998. Ia menambahkan, rekomendasi Komnas HAM yang menyebut Peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat akan ditelaah kembali olehnya.
"Saya akan komunikasikan hal ini ke Pak Natalius Pigai, untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan bagaimana sikap pemerintahan ke depan," kata Yusril.
Dia menyampaikan komitmen Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menjunjung dan menegakkan HAM dalam kurun waktu lima tahun pemerintahan ke depan.
"Kami memiliki satu keyakinan yang teguh, pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo memiliki komitmen teguh melaksanakan hukum yang teguh, menjunjung tinggi HAM," kata Yusril.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi