Menuju konten utama
Kasus Suap dan Gratifikasi

Zumi Zola Minta Dihukum Ringan Saat Singgung Anak di Pleidoi

Zumi Zola meminta agar sejumlah uang yang disita oleh penyidik KPK bisa dikembalikan. Alasannya, uang itu hendak digunakan untuk membiayai dua anaknya yang masih balita.

Zumi Zola Minta Dihukum Ringan Saat Singgung Anak di Pleidoi
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gubernur Jambi non-aktif sekaligus terdakwa kasus gratifikasi dan suap proyek Dinas PUPR Jambi Zumi Zola membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11/2018). Dalam nota pembelaannya itu, politikus PAN ini juga meminta dihukum ringan.

"Secara khusus saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya yang dimungkinkan berdasarkan hukum," kata Zumi saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, ia meminta agar denda yang dijatuhkan padanya ialah yang seringan-ringannya.

Dalam nota pembelaannya, politikus PAN tersebut juga meminta agar sejumlah uang yang disita oleh penyidik KPK bisa dikembalikan. Alasannya, uang itu hendak digunakan untuk membiayai dua anaknya yang masih balita.

Selain itu, Zumi juga mengakui kesalahannya. Atas hal itu, ia meminta maaf kepada orang tua, hingga istrinya.

"Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian," ujarnya.

Zumi Zola dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa KPK. Selain itu, Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap telah terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Jaksa mengungkapkan, Zumi telah menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Selain itu politisi PAN itu juga menerima 177 ribu dollar AS, dan 100 ribu dollar Singapura.

Uang itu didapat melalui sejumlah staf pribadi Zumi, antara lain dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar; dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard; dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan sebesar Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Zumi juga disebut telah menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri