Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Zumi Zola dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Zumi Zola dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa juga menuntut Zumi dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun pasca menjalani pidana pokok.

Jaksa mengungkapkan, Zumi telah menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar. Selain itu politisi PAN itu juga menerima 177 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu didapat melalui sejumlah staf pribadi Zumi, antara lain dari Apif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar; dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard; dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan sebesar Rp3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Zumi juga disebut telah menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp16,34 miliar. Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Zumi pun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia pun dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebagai Gubernur.

Sementara itu sebagai poin yang meringankan, Zumi dinilai sopan selama persidangan, tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berlaku koperatif.

Atas perbuatannya Zumi dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Zumi juga dituntut dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora