tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjerat mantan Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.
Hari ini, Kamis (8/11/2018) rencananya akan digelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Zumi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan hari ini," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dihubungi Tirto, Kamis (8/11/2018).
Di dalam dakwaan, Jaksa menyebut Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM dari seorang pengusaha terkemuka Jambi Joe Fandy Yusman alias Asiang. Mobil itu diberikan melalui orang kepercayaan Zumi yang bernama Asrul Pandapotan Sihotang.
Asrul menyerahkan mobil mewah tersebut kepada Zumi di Kemang Village melalui sopir pribadi Zumi yang bernama Mail.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.
Semua pemberian itu merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya tersebut, Zumi didakwa telah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri