Menuju konten utama

Kontraktor Bantah Beri 1 Unit Toyota Alphard Untuk Zumi Zola

Asiang menjelaskan dirinya memang pernah dihubungi Kepala Dinas Perhubungan Jambi Varial Adi Putra yang berniat meminjam mobil untuk Zumi.

Kontraktor Bantah Beri 1 Unit Toyota Alphard Untuk Zumi Zola
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Dalam sidang itu, kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang membantah memberi 1 unit Toyota Alphard ke politisi PAN tersebut.

"Saudara [Asiang] pernah berikan Alphard?" tanya ketua majelis hakim Yanto kepada Asiang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

"Nggak pernah beliin," jawab Asiang.

Asiang menjelaskan dirinya memang pernah dihubungi Kepala Dinas Perhubungan Jambi Varial Adi Putra yang berniat meminjam mobil untuk Zumi. Namun Asiang menolak dengan alasan mobil sedang dipakai.

Namun, Varial Adi yang juga dihadirkan di persidangan ternyata malah memberi keterangan yang berbeda. Menurutnya, beberapa saat setelah Asiang menolak permintaan itu, Asiang malah membelikan 1 unit Alphard yang baru.

"Dia [Asiang] bilang nggak bisa [karena sedang] dipakai. Enggak lama dari itu diberikan baru," ujar Varial Adi ke majelis hakim Senin (8/10/2018).

Meski begitu Asiang tetap bersikukuh pada kesaksiannya.

"Jadi mobil Alphard yang disita [KPK] itu pinjam?" tanya hakim ke Asiang lagi

"Rental," jawab Asiang.

Di dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM dari seorang pengusaha terkemuka Jambi Joe Fandy Yusman alias Asiang. Mobil itu diberikan melalui orang kepercayaan Zumi yang bernama Asrul Pandapatan Sihotang.

Asrul menyerahkan mobil mewah tersebut kepada Zumi di Kemang Village melalui sopir pribadi Zumi yang bernama Mail

Selain itu Jaksa juga mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.

Semua pemberian itu merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya tersebut Zumi didakwa telah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora