tirto.id -
Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, Senin (24/9/2018), salah satu saksi, Arfan menyebut dirinya menyerahkan uang kepada orang kepercayaan Zumi, Pandapotan Sihotang. Ia menyerahkan uang 30 ribu dolar AS demi kebutuhan Zumi ke Amerika.
Arfan pun bercerita bagaimana proses dirinya menjadi Kepala Dinas PUPR. Ia mengaku, berawal menjabat sebagai Kepala Bidang di PUPR. Kemudian, Arsul merekomendasikan agar Arfan menjadi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Setelah diangkat, Arsul meminta Arfan mencari uang untuk Zumi. Arfan pun menyanggupi dan mendapatkan uang tersebut.
"Saya dapat uang dari pemborong," katanya.
KPK mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, Zumi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Kedua, KPK mendakwa mantan artis itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut digunakan untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri