tirto.id - Staf Pribadi Gubernur Jambi Non-Aktif Asrul Pandapotan Sihotang mengungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Jambi Supriyono pernah meminta proyek senilai Rp100 miliar.
"PAN minta proyek berapa?" tanya jaksa KPK.
"Rp100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul.
Selain meminta proyek, Supriyono pun meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Asrul menyebut Supriyono meminta Rp200 juta untuk masing-masing anggota DPRD.
Asrul lantas melaporkan permintaan Supriyono ke Zumi Zola. Mendengar hal itu, Zumi kemudian menawarkan proyek yang nilainya di bawah permintaan. Kalau Supriyono bersedia, Zumi akan langsung menyerahkannya lewat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan.
Asrul kemudian menghubungi Supriyono untuk langsung mengontak Arfan. Namun, Supriyono menolak dengan dalih tidak mengenal Arfan.
"Gubernur bilang, 'Jangan Rp100 M, tapi Rp50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, Plt Kadis. (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono) 'Langsung hubungi Pak Arfan saja', tapi dia bilang, 'Saya enggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, enggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.
Jaksa KPK sendiri mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi, uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo