tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan status kerja karyawan satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG), alias dapur makan bergizi gratis (MBG), akan diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
"[Untuk menjadi] P3K, sudah diproses, [sebanyak] 32 ribu [karyawan SPPG]," tuturnya di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Zulhas menyatakan, di satu sisi, ia menyadari bahwa hal tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Nanti diadu lagi, digoreng lagi. [Bilang] wah, Pak, SPPG dapat anu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana enggan buka suara terhadap polemik kenaikan status karyawan SPPG menjadi PPPK. Saat ditanya awak media soal tersebut, Dadan tidak memberikan respons.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres itu menyebutkan secara secara eksplisit bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































