tirto.id - YouTube resmi mengeluarkan aturan baru yang membolehkan monetisasi konten berisikan kata-kata umpatan dalam tujuh detik pertama. Tak hanya itu, kreator konten juga bisa meraup pendapatan penuh dari konten video yang ia buat tersebut.
"Kami telah memperbarui pedoman terkait penggunaan bahasa tidak pantas. Penggunaan kata-kata umpatan yang lebih kasar (misalnya, f*ck) dalam 7 detik pertama konten kini dapat memenuhi syarat untuk menghasilkan pendapatan iklan. Artikel Gaming and monetization juga telah diperbarui untuk mencerminkan perubahan kebijakan ini," tulis Youtube dalam Pembaruan Pedoman Iklan Terbaru dan Akan Datang.
Mengutip The Verge, jenis video berisi umpatan ini sebelumnya hanya memenuhi syarat untuk memperoleh ‘pendapatan iklan terbatas’.
Menurut Kepala Kebijakan Monetisasi YouTube, Conor Kavanagh, kebijakan terkait penggunaan kata-kata umpatan ini sudah sejak lama dikeluhkan para kreator konten.
Sebab, mulai November 2022 YouTube mulai membatasi pendapatan iklan dari konten yang mengandung kata-kata kasar dalam 8-15 detik pertama dari sebuah video.
Salah satu kreator konten yang mengeluhkan kebijakan ini ialah Sung Won Cho atau yang lebih dikenali sebagai ProZD. “Kebijakan tersebut adalah omong kosong terbodoh yang pernah saya dengar,” kata dia.
Seiring dengan banyaknya keluhan terhadap kebijakan ini, YouTube lantas mengubah kebijakannya: video dengan kata-kata umpatan dalam 8-15 detik pertama masih memenuhi syarat untuk memperoleh pendapatan iklan.
Sementara itu, menurut Kavanagh, pembatasan monetasi video berisi umpatan di awal video dirilis perusahaan agar sesuai dengan standar penyiaran. Melalui kebijakan tersebut, pengiklan mengharapkan iklan di video YouTube memiliki jarak dengan umpatan yang dilontarkan kreator.
“Namun, harapan tersebut telah berubah dan pengiklan kini memiliki kemampuan untuk menargetkan konten sesuai tingkat kata-kata kasar yang mereka inginkan,” jelas dia.
Kavanagh mencontohkan, umpatan cukup keras yang bisa dilontarkan kreator adalah ‘fuck’, sedangkan kata-kata makian yang lebih moderat seperti ‘brengsek’ atau jalang. Meski begitu, YouTube masih akan terus membatasi monetasi jika kreator menggunakan kata-kata umpatan baik yang bersifat keras atau lebih moderat di judul atau thumbnail video.
Selain itu, video dengan penggunaan kata-kata umpatan dengan frekuensi cukup tinggi tetap digolongkan sebagai konten video yang melanggar pedoman konten ramah iklan YouTube.
“Anda harus hati-hati dalam memilih konten yang tidak senonoh,” tegas Kavanagh.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































