Menuju konten utama

Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR Mulai Hari Ini

Baik pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR bisa langsung datang ke posko atau melalui telepon.

Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR Mulai Hari Ini
Ilustrasi. Sejumlah sejumlah buruh memadati gerbang pintu keluar disalah satu pabrik di Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan tunjangan hari raya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Tugas pengawasan tenaga kerja sudah berada di bawah kewenangan Pemerintah DIY. Meski begitu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tetap membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini, Senin (5/6/2017).

"Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya akan kami buka sejak hari ini (5/6/2017) hingga H+7 Lebaran. Tempatnya di kantor dinas kami," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta.

Baik pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR bisa langsung datang ke posko atau melalui telepon dengan menghubungi secara langsung petugas yang bertanggung jawab di posko pengaduan.

Seperti dilansir Antara, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan 12 petugas yang siap memberikan layanan apabila ada aduan tentang pembayaran THR.

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan tentang aturan pembayaran THR yang harus dilaksanakan. Harapannya, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan mereka. THR adalah hak pekerja," kata Lucy.

Sebagai informasi, di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.400 perusahaan. Namun, sebagian besar perusahaan adalah usaha mikro kecil dan menengah dan hanya ada lima perusahaan besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahanan dan jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Pada tahun ini, THR sudah bisa diberikan kepada karyawan dengan masa kerja satu bulan. Tentunya, ada penghitungan khusus mengenai jumlah THR yang akan diberikan," katanya.

Sementara itu, pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

"Jika perusahaan memiliki kebijakan penghitungan THR yang lebih baik, maka kebijakan itulah yang harus dijalankan," katanya.

Pada tahun lalu, Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta menerima sekitar 40 aduan, namun ada beberapa aduan yang berasal dari kabupaten lain di DIY.

"Biasanya, mereka meminta kejelasan mengenai waktu pembayaran THR. Meskipun sudah ada ketentuan dibayar satu pekan sebelum hari raya, tetapi masih ada perusahaan yang membayarkannya menjelang hari raya," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Renaldi.

Oleh karena itu, lanjut Bob, perusahaan harus memberikan konfirmasi atau penjelasan kepada karyawan mengenai waktu pembayaran THR.

"Biasanya karyawan resah menunggu kepastian pembayaran THR. Namun, semua aduan bisa diselesaikan," katanya.

Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanski, di antaranya membayarkan denda lima persen dari tanggungan THR yang dimiliki.

"Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja. Namun, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada karyawanya. THR harus dibayarkan dengan tunai, tidak boleh diganti barang," katanya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari