Menuju konten utama

Yasonna Imbau Kepala Daerah Daftarkan Rempah-Rempah sebagai HAKI

Nilai jual rempah-rempah akan naik apabila didaftarkan sebagai kekayaan indikasi geografis, kata Yasonna.

Yasonna Imbau Kepala Daerah Daftarkan Rempah-Rempah sebagai HAKI
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan rempah-rempah di daerah masing-masing sebagai kekayaan indikasi geografis.

Yasonna mengatakan banyak rempah-rempah di Indonesia yang belum terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM.

"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain kopi Kintamani, kopi Bajaqa, kopi Gayo, ubi Cilembu. Nah, kami lihat rempah-rempah daerah ini perlu didaftarkan segera," kata Yasonna di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (12/1/2020).

Yasonna mengatakan hal ini penting agar nilai jual rempah-rempah di Indonesia meningkat. Ia mencontohkan pala dan merica putih yang dulu tidak terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis harganya sangat rendah, namun setelah terdaftar harganya bisa meningkat.

"Kalau dia jadi indikasi geografis, hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik. Sehingga harga bisa menjadi lebih baik. Ini penting," ujarnya.

Yasonna menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) memiliki dua jenis, yaitu hak kekayaan intelektual komunal dan hak kekayaan intelektual personal.

Kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah, kata Yasonna, masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.

Yasonna berkata imbauannya ditujukan ke seluruh kepala daerah, khususnya yang diusung PDIP. Hal itu sejalan dengan tema besar Rakernas I PDIP kali ini yang membahas kekayaan rempah-rempah di Indonesia.

"Kami sudah memberi tahu juga kepala-kepala daerah yang ada di Rakernas, melalui kelas-kelas tentang kekayaan intelektual supaya segera menginventarisasinya," kata dia.

Yasonna menyebut untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis terdapat standar yang harus dipenuhi.

"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal seperti ini. Di samping, tentunya, kami mendorong generasi muda Indonesia, peneliti, untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," katanya.

Baca juga artikel terkait REMPAH-REMPAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan