tirto.id -
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya kejanggalan dalam pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti selaku penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 4 Februari 2020, usai melakukan pendalaman prosedur administrasi terhadap Rossa.
Ia berharap Dewas mengambil tindakan minimal, menghentikan proses pengembalian tersebut.
"Tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindak lanjuti laporan tekait dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Dalam laporannya, Yudi mencurigai adanya pelanggaran kode etik lantaran Rossa merupakan penyelidik cum penyidik atas kasus suap pergantian antara waktu yang menyeret eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masih sebagai tersangka.
Menurut Yudi semestinya pihak KPK mengapresiasi kinerja Rossa sebab
ia telah bekerja sesuai dengan surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap pihak-pihak terkait kasus tersebut, dan bukan malah mengembalikannya ke kepolisian dan diberhentikan per 1 Februari 2020.
Yudi juga meyakini bahwa selama bertugas bersama KPK, Rossa tidak pernah melanggar kode etik sehingga membuatnya dijerat sanksi.
"Pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan, mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossaa untuk kembali ke kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 september 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama," ujarnya.
Sebelumnya pihak kepolisian meminta penarikan dua anggotanya yang bertugas di KPK, salah satunya Rossa, melalui surat tertanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI.
KPK merespons surat itu dalam waktu satu hari dan hasilnya kelima pimpinan menyepakati pengembalian Rossa.
Namun menurut Yudi, pihak kepolisian sendiri sudah melayangkan dua kali surat pembatalan penarikan Rossa. Surat pertama pada tanggal 21 Januari 2020.
Surat pertama, menurut Yudi, dikirim kepolisian sebagai koreksi atas surat permohonan penarikan anggota yang diajukan oleh Polri pada 13 Januari 2020.
"Ternyata tidak ditanggapi oleh KPK. KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 Januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik pada KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujarnya.
Lantas pihak kepolisian kembali mengirimkan surat kedua berisi sama yakni pembatalan penarikan anggota Rossa dan membiarkan yang bersangkutan tetap mengabdi pada KPK.
"Atas surat ini, kepolisian tetap berkomitmen bahwa Mas Rossa tetap di KPK. Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena masa penugasannya belum usai," ujarnya.
Selain perkara surat menyurat yang ganjil tersebut, penarikan Rossa pun tidak disertai pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Kondisi tersebut membuat posisi Rossa menjadi terkatung-katung.
"Sekarang ini mas Rossa itu ruang kerjanya belum diapaapain bahkan surat SK belum diserahkan, itu yang menarik bagi kami," ujarnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelum juga menjelaskan runutan yang persis dengan yang Yudi sampaikan. Ia juga membenarkan bahwa pihak Polri melakukan pembatalan penarikan Rossa melalui surat 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Namun Pimpinan KPK, menurut dia, sempat mendiskusikan surat dari polri itu. Akan tetapi, pimpinan pada akhirnya tetap pada keputusan awal, yaitu Rossa harus kembali ke Polri.
"Pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) malam.
tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana