Menuju konten utama

Wiranto Tegaskan Kasus Setya Novanto Bukan Urusan Pemerintah

Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Wiranto Tegaskan Kasus Setya Novanto Bukan Urusan Pemerintah
Menko Polhukam Wiranto. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Setelah Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

"Presiden maupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Pemerintah juga tidak akan pernah mencampuri urusan hukum," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menilai penetapan salah satu pejabat lembaga tinggi negara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bukan kejadian yang luar biasa.

"Ini hal yang biasa, ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian dari saksi jadi tersangka. Biasa," kata Wiranto.

Mantan Panglima TNI ini juga menerangkan kasus yang menimpa Setya Novanto itu telah menjadi kewenangan KPK sehingga pemerintah juga menyerahkan segala prosesnya kepada lembaga anti korupsi itu.

"Kasus itu urusan KPK, urusan hukum," kata Wiranto.

Kemarin, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo