tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto mengklaim sejak lama sering mendatangi acara yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk melihat perkembangan ormas tersebut.
Dia menyatakan hal ini untuk mengklarifikasi kabar bahwa dirinya pernah menjadi pembicara di salah satu acara diskusi HTI, yang mengusung topik "Syariah, Masa Depan Politik Indonesia?", pada 2008 lalu.
"Sejak saya masih (jadi) Pangdam, saya sering dapat undangan HTI. Saya hadir. Hadir tapi bukan berarti setuju. Saya justru ingin melihat perkembangannya seperti apa. Hadir sebagai pejabat publik yang dapat undangan mau melihat perkembangannya seperti apa. Maunya seperti apa," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/5/2017).
Dia mengimbuhkan sejak lama dirinya bersikap tegas menolak gagasan gerakan-gerakan yang mengancam kedaulatan NKRI dan Ideologi Pancasila.
"Tatkala dia enggak sejalan dengan NKRI enggak sejalan Pancasila, tidak sejalan dengan Format RI, dan saya berwenang dengan misi untuk mengamankan politik nasional, ya kita bubarkan. Tidak ada masalah," kata Wiranto.
Wiranto menjelaskan keputusan untuk membubarkan HTI merupakan langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah setelah mempelajari sepak-terjang HTI di Indonesia dan negara-negara lainnya.
Ia menilai, meskipun kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan HTI berlabel dakwah, tapi pada praktiknya telah masuk ke ranah politik. Gerakan organisasi ini, menurut dia, berbahaya bagi kesatuan negara-bangsa sebab mengusung ideologi khilafah yang bersifat transnasional dan menolak institusi negara.
Wiranto mengatakan Hizbut Tahrir juga tak hanya dilarang di Indonesia melainkan juga negara-negara lain, termasuk negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti Turki, Mesir, Arab saudi dan Yordania.
"Di sini dari hasil pengamatan kami, hasil kami memperlajari literatur, bagaimana konsep-konsep negara khilafah, sebagian besar mengatakan khilafah itu bersifat transnasional. Artinya, berorientasi meniadakan nation-state (negara bangsa) untuk mendirikan pemerintahan islam dalam konteks yang lebih luas lagi. Jadi negara bangsa menjadi konsep yang absurd (menurut HTI)," kata Wiranto.
Menurut Wiranto pemerintah masih mengkaji langkah-langkah ke depan untuk membubarkan HTI di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Keormasan dan aturan hukum yang ada.
"Nanti, langkah hukum itu untuk Kepentingan masyarakat dan pemerintah," ujar dia.
"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta pada Selasa (9/5/2017).
Ismail menjelaskan HTI adalah organisasi legal yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan bangsa dan negara Indonesia. Dia mengimbuhkan, seharusnya pemerintah bisa melindungi aktivitas HTI karena memberikan manfaat baik ke masyarakat.
"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," kata Ismail.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom