Menuju konten utama

HTI Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Rencana Pembubaran

Ismail mengatakan, saat ini HTI sedang menyiapkan perlawanan hukum, namun dia masih belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut terkait rencana pembubaran tersebut.

HTI Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Rencana Pembubaran
Dari kiri; Ustadz Rahmat Islabib, Ustadz Ismail Yusanto, Ustadz Fanani, dalam Konferensi Pers Menolak Rencana Pembubaran HTI di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, Selasa (9/5). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Menanggapi rencana itu, organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka karena dinilai tidak memiliki dasar sama sekali.

"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta, Selasa (9/5/2017)

Lebih lanjut Ismail menjelaskan HTI adalah organisasi legal yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan bangsa dan negara.

Ia menilai, seharusnya pemerintah dan negara bisa melindungi HTI karena memberikan manfaat baik ke masyarakat. "Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," katanya dikutip dari Antara.

Ismail menambahkan, rencana pemerintah membubarkan HTI bisa diartikan sebagai upaya penghambatan terhadap kegiatan dakwah.

Ia bahkan mengatakan, bahwa hampir selama lebih dari 20 tahun HTI telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun dan damai serta sesuai prosedur yang ada.

"Karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada," kata Ismail.

Ismail pun mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan perlawanan hukum namun dia masih belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut terkait rencana pembubaran tersebut.

Rencana Pemerintah Membubarkan HTI

Menkopolhukam, Wiranto mengumumkan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas atas pernyataan Bapak Presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian mendalam dan langkah-langkah yang cepat dan tegas,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Siang ini kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu. Untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam UU keormasan baik dalam masalah tujuan ciri dan asas. Semuanya harus menuju satu titik yakni berdasarkan ideologi negara, Pancasila."

"Siang ini telah meneliti ormas HTI, yang telah mewarnai berbagai media beberapa hari ini. Dan hari ini kita mengambil keputusan untuk saudara-saudara ketahui,” kata Wiranto.

Ia lalu membacakan pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia sebagai berikut:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto