Menuju konten utama

Wings Air akan Layani Rute Meulaboh-Kualanamu bagi Pebisnis

Maskapai Wings Air berencana melayani pebisnis melalui rute penerbangan Meulaboh-Kualanamu selama dua hari dalam sepekan mulai Mei ini.

Wings Air akan Layani Rute Meulaboh-Kualanamu bagi Pebisnis
Penumpang turun dari pesawat maskapai penerbangan Wings Air, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Maskapai Wings Air berencana melayani pebisnis yang akan menggunakan jasa transportasi udara melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Meulaboh, Provinsi Aceh ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara selama dua hari dalam sepekan mulai Mei ini.

“Kalau berdasarkan data di sistem ticketing, rencananya akan dilayani setiap hari Senin dan Jumat saja,” kata petugas Wings Air Meulaboh, Sunardi, di Meulaboh, Senin (4/5/2020).

Pembukaan kembali rute penerbangan ke Meulaboh dari Sumatera Utara tersebut, dilakukan setelah beberapa waktu lalu adanya penghentian penerbangan domestik untuk pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di kampung halaman.

Menurutnya, syarat bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk tujuan mudik, salah satunya wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian melengkapi surat bahwa calon penumpang sudah mengikuti rapid tes COVID-19, melampirkan surat dari perusahaan dan tujuan penerbangan, serta aneka syarat lainnya sesuai dengan aturan resmi dari pemerintah.

“Apabila syarat tersebut bisa dipenuhi, maka masyarakat yang ingin terbang untuk kalangan pebisnis tetap diperbolehkan,” kata Sunardi menambahkan.

Namun, bagi masyarakat yang akan mudik, hal tersebut tetap dilarang untuk mencegah infeksi virus Corona di masyarakat, tuturnya.

Meski pun demikian, pembukaan kembali penerbangan ke daerah ini masih melihat jumlah calon penumpang yang akan menggunakan jasa pesawat udara untuk setiap kali penerbangan, katanya menuturkan.

Penghentian operasional maskapai terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

"Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April-31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit COVID-19.

Adita menegaskan bahwa zona merah penyebaran COVID-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru mengatakan ada permintaan dari sejumlah pebisnis untuk bepergian dengan pesawat terbang.

Ia mengizinkan asalkan “protokol kesehatan harus ketat.” “[Prosedur kesehatannya] jangan di kami. Kami tinggal angkut saja," kata Budi saat konferensi pers secara daring, Senin (27/4/2020).

Budi berkata Kemenhub siap memberikan 1 atau 3 slot bagi pebisnis per hari, tetapi Kemenhub tidak akan menjadi pengatur penerbangan. Ia enggan dituduh bermain meski sudah menerbitkan peraturan tentang larangan penerbangan.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri