tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengklaim kebijakan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Untuk sisi pajak penghasilan ini, kami memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HPP, Rabu (23/3/2022).
Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.
UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35 persen untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.
Dalam UU HPP, juga terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Perubahan bracket tarif PPh Orang Pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.
“Dengan cara seperti ini, yang miskin, yang penghasilannya lebih rendah, bayar pajak lebih rendah. Yang memang kaya dan berkemampuan akan bayar pajak lebih tinggi, bahkan sampai dengan bracket tarif pajak Rp5 miliar ke atas,” katanya.
Lebih lanjut, Suahasil menilai perubahan dalam UU HPP ini untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
"Artinya yang kaya bayar lebih banyak daripada yang kurang kaya. Yang miskin ya harusnya malah nggak bayar. Kita kasih bantuan yang sehat, yang efektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan