tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan, deklarasi harta wajib pajak dalam program amnesti pajak sudah mencapai Rp400 miliar hingga Jumat (22/7/2016).
“Sudah Rp400 miliar yang deklarasi hartanya," kata Mardiasmo usai acara diskusi bertajuk 'Pandangan Akuntan Indonesia atas Program Tax Amnesty' di Kantor Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Jumat.
Sementara, Surat Pemberitahuan (SP) yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka program pengampunan pajak, kata Mardiasmo, sudah lebih dari 20 berkas.
Untuk uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak, Mardiasmo tidak mau menjelaskan secara tepat, namun menyebutnya dengan sudah lebih dari tiga kali lipat dibanding uang tebusan yang diterima pada hari kemarin.
"Kemarin kan saya bilang Rp2 miliar uang tebusan itu dari Rp100 miliar, kan 2 persen [pajak]. Ini sudah lebih dari tiga kali, lebih dari itu [Rp6 miliar]," kata Mardiasmo yang juga merupakan Ketua DPN IAI kepada wartawan.
Namun dia belum mau mengungkapkan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang sudah masuk ke Indonesia. "Nanti lah, nanti saya 'update'," kata dia.
Program kebijakan amnesti pajak yang telah dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli efektif berlaku mulai 18 Juli 2016 lalu dengan payung hukum UU Pengampunan Pajak dan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 dan 119 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz