tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa nilai manfaat dari dana haji yang diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus bersifat restricted fund atau terbatas. Penggunaannya pun harus fokus untuk kepentingan haji dan jemaah.
“Dalam konteks nilai manfaat, ini yang saya kategorikan tadi sebagai restricted fund, itu harus terkait dengan kepentingan haji atau kepentingan jemaah haji. Jangan sampai kemudian ini uang jemaah haji, kemudian diinvestasikan—investasi bisa di sektor apa saja yang penting dia tingkat pengembaliannya pasti tinggi, risiko rendah, kemudian ya tentu compliance dengan syariah,” kata Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Dahnil, jika dana manfaat haji disalurkan di luar sektor perhajian atau pengembangan ekosistem ekonomi haji, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi jemaah.
“Jangan sampai kemudian ini uang jemaah haji, kemudian diinvestasikan di luar perhajian atau pengembangan ekosistem ekonomi haji. Ini bisa menyebabkan banyak fraud, ini bisa menyebabkan banyak ketidakadilan, ini bisa merugikan jemaah yang sudah menitipkan dana hajinya,” tegas Dahnil.
Dahnil juga menekankan pentingnya fleksibilitas investasi bagi BPKH, namun tetap dalam koridor kehati-hatian dan kepatuhan syariah.
“Kami berharap ada ruang investasi lintas sektor tadi yang sudah saya jelaskan, tidak terbatas pada sektor haji. Tentu dengan prinsip kehati-hatian, kemudian stabilitas imbal hasil, kepatuhan syariah, kemudian kontribusinya nyata bagi kemaslahatan. Tujuannya tentu adalah dalam rangka optimalisasi dana jangka panjang secara profesional,” jelas dia.
Dengan pendekatan tersebut, Dahnil berharap dana jemaah haji dapat dikelola secara profesional, memberikan manfaat maksimal bagi umat, dan tetap sesuai dengan amanat undang-undang.
“PR dan menjaga tata kelola keuangan haji supaya transparan dan akuntabel. Itu saja,” terangnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































